SELAMAT DATANG DI BLOGKU

Tuesday, May 5, 2015

73 FIRQAH DALAM ISLAM

Dalam sejarah Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan-golongan) di dilingkungan ummat Islam, yang antara satu sama yang lainnya bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan. Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab Ushuludin. 
Barang siapa yang membaca kitab-kitab Ushuluddin akan menjumpai di dalamnya perkataan-perkataan :
  • Syia’ah,
  • Khawarij,
  • Mu’tazilah,
  • Qodariyah,
  • Jabariyah,
  • Ahlusunnah wal Jamaah (sunny)
  • Mujassimah,
  • Bahaiyah,
  • Ahmadiyah,
  • Wahabiyah
  • dan lain-lain sebagainya.

Umat Islam, khusunya yang berpengetahuan agama tidak heran melihat dan membaca hal ini, karena Nabi Muhammad SAW sudah juga mengabarkan pada masa hidup beliau. Banyak terdapat hadits-hadits yang bertalian dengan akan adanya firqah-firqah yang berselisihan paham dalam lingkungan ummat Islam.

Di antara hadis-hadis itu adalah :
  1. Kesatu : Bersabda Nabi Muhammad SAW :Artinya :”Maka bahwasannya siapa yang hidup (lama) di antarmu niscaya akan melihat perselisihan(faham) yang banyak. Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan Sunnah Khalifah Rasyidin yang diberi Hidayah. Pegang teguhlah itu dan gigitlah dengan gigi gerahammu” (Hadis Riwayat Imam Abu Dawud dll. Lihat Sunan Abu Dawud Juz IV, pagina 201) 
  2. Kedua : Nabi Muhammad SAW bersabda :Artinya:”Akan ada di lingkungan umatku 30 orang yang mendawahkan bahwa ia nabi, Saya adalah Nabi penutup, tidak ada lagi nabi sesudahku (H.R. Tirmidzi. Lihat Sohih Tirmidzi juzu’9 pagina 63) 
  3. Ketiga :  Bersabda Nabi Muhammad SAW :Artinya:”Akan keluar suatu kaum akhir jaman, orang-orang muda berfaham jelek. Mereka banyak mengeluarkan perkatan”khaeril Bariyah”(maksudnya firman-firman Allah yang dibawa oleh Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagai meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau orang-orang ini berjumpa dengan mu lawanlah mereka” (Hadis Sahih riwayat Imam Bukhari. Lihat Fathul Bari Juzu XV. Pagina 315)Terang dalam hadis ini bahwa Kanada (menurut nabi) sekumpulan orang-orang muda yang sok aksi mengeluarkan fatwa agama berdasar Quran dan Hadis, tetapi keimanan mereka tipis sekali dan bahkan keimanannya keluar dari dirinya secepat keluarnya anak panah dari busurnya. Maksudnya ialah bahwa mereka banyak ngomong hadis-hadis dan Quran, tetapi mereka tidak beragama, tidak sembahyang, tidak puasa dan tidak menjalankan tuntutan agama. 
  4. Keempat : Bersabda Nabi Muhammad SAW : Artinya:”ada dua firqah dari umatku yang pada hakikatnya mereka tidak ada sangkut paut dengan Islam, yaitu kaum Murjiah dan kaum Qodariyah” (Hadis Riwayat Imam Tirmidzi. Lihat Sahih Tirmidzi juzu’ VIII pagina 316) 
  5. Kelima : Bersabda Nabi Muhammad SAW : Artinya : Dari Hudzaifah Rda. Beliau berkata: Bersabda Rasulallah Saw. : Bagi tiap-tiap ummat ada majusinya, dan majusi ummat ku ialah orang yang mengingkari takdir. Kalau mereka mati jangan dihadiri pemakamannya dan kalau mereka sakit jangan dijenguk. Mereka adalah kelompok Dajjal. Memang Tuhan berhak untuk memasukkan mereka ke dalam kelompok Dajjal (HR. Abu Daud. Sunan Abu Daud Juz IV hal. 222) 
  6. Keenam : Tersebut dalam kitab hadis begini : Artinya:”Dari Abu Hurairah Rda. Beliau berkat, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:”Telah berfirqah-firqah orang Yahudi atas 71 firqah dan orang nashara seperti itu pula dan akan berfirqah ummatku atas 73 firqah”(HR. Imam Tirmidzi juz X,pagina 109). 
  7. Ketujuh : Bersabda Nabi Muhammad SAW : Artinya :”Bahwasannya Bani Israil telah berfirqah-firqah sebanyak 72 millah (firqah) dan akan berfirqah ummatku sebanyak 73 firqah, semuanya masuk neraka kecuali satu”. Sahabat-sahabat yang mendengar ucapan ini bertanya: ”Siapakah yang satu itu Ya Rasulallah?” Nabi Muhammad SAW menjawab: ”Yang satu itu ialah orang yang berpegang (beri’tiqad) sebagai peganganku (i’tiqadku) dan pegangan sahabat-sahabatku” (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, lihat Sahih Tirmidzi juz X pagina 109). 
  8. Kedelapan : Tersebut dalam kitab Thabrani, bahwa Nabi Bersabda :Artinya: Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad di tangan-Nya, akan berfirqah ummatku sebanyak 73 firqah; yang satu masuk sorga dan yang lain masuk neraka”. Bertanya para sahabat:”siapakah firqah (yang tidak masuk neraka) Ya Rasulallah ?” Nabi menjawab :” Ahlussunnah wal Jama’ah”. (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani) 
  9. Kesembilan : Bersabda Nabi Muhammad SAWArtinya :”Akan ada segolongan dari ummatku yang tetap atas kebenaran, sampai hari kiamat dan mereka tetap atas kebenaran itu”. (Hadis Sahih Riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari juz XVII, pagina 56) 

Melihat hadis-hadis sohih di atas dapat diambil kesimpulan : 
  1. Nabi Muhammad SAW mengabarkan sesuatu yang akan terjadi dalam lingkungan ummat Islam secara mu’jizat, yaitu mengabarkan hal-hal yang akan terjadi. Kabar ini tentu diterima beliau dai Allah SWT.
  2. Sesudah Nabi Muhammad SAW wafat akan ada perselisihan faham yang banyak, sampai 73 faham (itiqad)
  3. Ada segolongan orang-orang muda pada akhir zaman yang sok aksi mengeluarkan dalil-dalil dari Al-Quran, tetapi keimanannya tidak melewati kerongkongan.
  4. Ada 2 golongan yang tidak ada sangkut paut dengan Islam, yaitu kaum Murjiah dan Qadariyah.
  5. Ada 30 orang pembohong yang akan mendakwakan bahwa ia Nabi, padahal tidak aka nada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad SAW. Dan orang-orang Khawarij yang paling jahat.
  6. Dia antara yang 73 golongan (firqah) itu ada satu yang benar, yaitu golongan kaum ahlussunnah wal Jamaah yang selalu berpegang teguh pada Sunnah Nabi dan Sunnah Khalifah Rasyidin.
  7. Mereka ini akan selalu mempertahankan kebenaran itiqadnya sampai hari kiamat.

Dan sekarang, barang siapa yang meneliti sejarah perkembangan Islam dari abad-abad pertama, kedua dan ketiga dan sampai kepada jaman kita sekarang, apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW sudah nyata kebenarannya. Tersebut dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, karangan Mufti Syaikh Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar, yang dimasyhurkan dengan gelar Ba’lawi, pada pagina 398, cetakan Mathba’ah Amin Abdul Majid Cairo (1381 H.), bahwa 72 firqah yang sesat itu berpokok pada 7 firqah, yaitu :
  1. Kaum Syiah, kaum yang berlebih-lebihan memuja Sayidina Ali Karamallahu wajhahu. Mereka tidak mengakui Kalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman Rda. Kaum Syiah kemudian pecah menjadi 22 aliran.
  2. Kaum Khawarij, yaitu kaum yang berlebih-lebihan membenci Sayyidina Ali Karamallahu wajhahu, bahkan ada di antaranya yang mengkafirkan Sayidina Ali Kw. Firqah ini berfatwa bahwa orang-orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir. Kaum Khawarij kemudian pecah menjadi 20 aliran.
  3. Kaum Mu’tazilah, yaitu kaum yang berfaham bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, bahwa manusia membuat pekerjaannya sendiri, bahwa Tuhan tidak bisa dilihat dengan mata di sorga, bahwa orang yang mengerjakan dosa besar diletakkan di antara dua tempat, dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW hanya dengan ruh saja, dan lain-lain. Kaum Mu’tazilah berpecah menjadi 20 aliran.
  4. Kaum Murjiah, yaitu Kaum yang menfatwakan bahwa membuat maksiat tidak member madharat kalau sudah beriman, sebagai keadaannya membuat kebajikan tidak member manfaat kalau kafir.Kaum ini kemudian pecah menjadi 5 aliran.
  5. Kaum Najariyah, yaitu kaum yang menfatwakan bahwa perbuatan manusia adalah makhluk, yakni dijadikan Tuhan, tetapi mereka berpendapat bahwa sifat Tuhan tidak ada. Kaum Najariyah pecah menjadi 3 aliran.
  6. Kaum Jabariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa manusia”majbur”, tidak berdaya apa-apa. Kasab atau usaha tidak ada sama sekali. Kaum ini hanya 1 aliran.
  7. Kaum Musyabihah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa ada keserupaan Tuhan dengan manusia, umpamanya bertangan, berkaki, duduk di kursi, naik tangga, turun tangga dan lain-lainnya. Kaum ini hanya 1 aliran saja.

Jadi Jumlahnya adalah :
  1. Kaum Syiah                  22 aliran
  2. Kaum Khawarij             20 aliran
  3. Kaum Mu’tazilah           20 aliran
  4. Kaum Murjiah               5 aliran
  5. Kaum Najariah             3 aliran
  6. Kaum Jabariah             1 aliran
  7. Kaum Musyabihah        1 aliran
Jumlah                               72 aliran 

Kalau ditambah 1 aliran lagi dengan faham kaum Akhlussunnah waljamaah, maka jumlahnya 73 firqah, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi.

Adapun Kaum Qadariyah termasuk golongan Mu’tazilah, kaum Bahaiyah dan Ahmadiyah masuk golongan kaum Syiah, kaum Ibnu Taimiyah masuk golongan kaum Musyabbihah dan kaum Wahabi termasuk kaum pelaksana dari faham Ibnu Taimiyah.


Saturday, January 31, 2015

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shola

 Syarat wajib:

1.                Islam, adapun orang yang tidak Islam tidak wajib atasnya sholat, berarti tidak dituntut di dunia karena meskipun dikerjakan juga tidak sah.
2.                  Suci dari hadas dan najis
3.                  Berakal, orang yang tidak berakal tidak wajib sholat
4.                  Baligh
5.                  Telah sampai dakwah Rasulullah SAW

Syarat sah:

1.               Masuk waktu shalat: shalat lima waktu baru sah apabila dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, shalat dhuhur harus dilaksakan pada waktu dzuhur. Kecuali shalat qadha. Maka, boleh bahkan dianjurkan melaksanakan shalat qadha sesegera mungkin saat ingat.
2.               Suci dari hadats besar dan hadats kecil: hadats besar adalah haid, nifas dan junub (keluar sperma). Untuk mensucikannya harus dengan mandi junub atau jinabat. Hadats kecil adalah kentut dan menyentuh wanita bukan mahram. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu.

Berdasarkan firman Allah SWT :
“Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu lalu basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu bersuci.” (Q.S. Al-Maidah : 6).
Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. :
“Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci, dan tak hendak menerima sedekah dari harta ranpasan yang belum  dibagi.” (H.r. Jama’ah kecuali Bukhari).
3.               Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Perkara najis adalah darah, segala kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai (binatang yang mati tanpa disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan tujuh kali siraman air dan salah satunya dicampur dengan babi menurut madzhab Syafi'i.
Mengenai suci badan, Nabi Muhammad SAW bersabda :
            “Bersucilah kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur disebabkan oleh karena itu.”
4.               Menutup Aurat. Aurat (anggota badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
            “Hai anak-cucu Adam, ambillah hiasanmu setiap hendak sujud.” (Q.S. Al-A’raf : 31).
Yang dimaksud dengan hiasan disini ialah alat untuk menutupi aurat, sedangkan dengan sujud ialah shalat.  Jadi artinya adalah “Tutuplah auratmu setiap hendak shalat.”
Batas Aurat bagi Laki-laki:
           Aurat yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha pusar dan lutut.
Batas Aurat Bagi Wanita.
            Seluruh tubuh perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
            “Dan janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali bagiannya yang lahir.” (Q.S. An-Nur : 31).
            Maksud dari ayat tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagai diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.
Dan dari Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW. telah bersabda :
            “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan memakai selendang.”
5.               Menghadap Kiblat
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke arah Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :
            “Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana pun kamu berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 144).

Hukum di agama islam

 Macam-macam Hukum Islam

Oleh: Karnan Baiduri Akbar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan berbagai nikmat yang tidak kita dapatkan selain dari sisi-Nya. Shalawat serta salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad saw dan kepada seluruh Nabi Allah serta para Rasul-Nya.
Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau hukum-hukum agama.
Hukum syara’ adalah seruan Syari’ (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”, tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu mencakup anak kecil dan orang gila.
Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
1. Wajib
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
1. Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab
Contoh: makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63
“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Sunnah:
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa
Contoh: Nabi saw bersabda:
-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم
Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan.
..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….
“….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.
Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:
1. Sunnah
2. Mubah
Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.
Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:
-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26
Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-
Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:
-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60
Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.
Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.
3. Haram:
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني
Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.
4. Makruh:
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173
“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ
Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.
Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak mungkin. Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah. Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.
5. Mubah:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.

PENGERTIAN MAZHAB

Apa itu Mazhab ? Pengertian Mazhab bisa dibagi 2. Ada arti menurut bahasa, ada arti menurut istilah. Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih, mazhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.

Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i, karena hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.

Nah, bagi seorang yang mampu berijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka dia boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat 42 43, yang artinya “Bertanyalah kepada ahli dzikri/ulama jika kamu tidak mengerti”.

Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.

Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena jika diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka pasti kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang ringan dan mudah saja dan hal ini akan membawa akibat lepasnya tuntutan taklif.

Wednesday, January 28, 2015

PENGERTIAN AGAMA ISLAM

PENGERTIAN AGAMA ISLAM

Pengertian agama menurut bahasa (etimologi) atau secara lughawi, menurut H.M Syafaat, bahwa agama berarti “tidak kacau”. Kata agama itu berasal dari bahasa Sansekerta yaitu a = tidak, gama = kacau (tidak kacau).
Pengertian agama secara istilah adalah sesuatu yang membawa peraturan yang merupakan hukum yang harus dipatuhi, menguasai diri seseorang dan membuat ia tunduk dan patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran dien itu, membawa kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan menjadi utang.kewajiban dan kepatuhan membawa faham pembalasan, menjalankan mendapat baik, mengingkarinya memperoleh balasan buruk.
Pengertian Islam secara etimologi adalah sebagai berikut : Islam itu berasal dari bahsa Arab, dari bentuk masdar (isim masdar, dalam istilah ilmu sharaf) yaitu “penyerahan diri (menyerahkan diri)”.
Sedangkan pengertian Islam secara istilah adalah sebagai berikut : Islam adalah agama yang mengatur manusia agar menjadi selamat, sejahtera, aman, damai,d an menyerahkan diri kepada Allah, patuh dan tunduk kepada-Nya serta mau beribadah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Secara kongkrit pengertian agama Islam menurut istilah adalah sebagai berikut :
Agama Islam yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang disiarkan dengan dakwah ke seluruh penjuru dunia, memberikan petanda bahwa Islam diperuntukkan bagi semua manusia yang berada di muka bumi. Kesempurnaan, keuniversilan dan kecocokan ajaran Islam dalam kehidupan manusia baik kehidupan masa lalu, masa sekarang, maupun masa yang akan datang jelas memberikan pandangan yang luas kepada manusia bahwa Islam mempunyai konsepsi yang matang, terarah dan sesuai dengan perkembangan zaman yang sebagian besar ditandai dengan akselerasi peradaban, rekayasa industri dan teknologi.aksioma yang dapat diterima bahwa Islam pada prinsipnya adalah agama yang mengatur manusia di dunia agar memenuhi perintah Tuhannya dan selalu mentaatinya, dan tunduk serta tawakal untuk mencapai tingkatan takwa yang sesungguhnya.

Sunday, January 25, 2015

Muqodimah

MUQODIMAH


Assalamu'alaikum.wr.wb


     Sebelumnya mari kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT , yang telah memberikan rahmat  , taufik dan hidayahnya kepada kita semua  dengan ucapan "alhamdulillahi robbil 'alamin" .

     Sholawat serta salam tidak lupa mari kita curahakan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW , semoga kita di akui umatnya dan mendapat safa'atnya di yaumil akhir

      Saya membuat blog ini agar kita dapat sama-sama belajar agama lewat dunia maya semoga blog saya bermanfaat bagi kalian semua


terima kasih


M.Ibnu khotim